e Isi ancaman berupa sesuatu yang membahayakan pada keluarga dan kerabat seperti akan membunuh atau menyakiti atau memperkosa anak, istri atau orang tua atau salah satu ahli warisnya. f) Ancaman itu bukan sesuatu yang hak. g) Pihak yang diancam tidak punya pilihan lain. h) Pihak yang dipaksa tidak berniat menceraikan istrinya. [14] Kesimpulan Paraulama sepakat bahwa jika perintah cerai datang dari orangiua istri, yang meminta agar anaknya meminta cerai kepada suaminya, maka hal ini tidak harus ditaati. Ketentuan tersebut bertolak dari hukum perceraian yang merupakan hak suami, bukan hak istri. Jadi, hanya suami yang dapat menceraikan istrinya, bukan sebaliknya. BukuSold Out? Hubungi Kami di 019-2678913. NEWSLETTER; CONTACT US; FAQs Semakintua usia orang tua berarti semakin lama orang tua bersama anak. Hal ini dapat menyebabkan 'Si Anak' merasa berat sehingga dikhawatirkan akan berkurang berbuat baiknya, karena segala sesuatunya diurusi oleh anak dan keluarlah perkataan 'ah' atau membentak atau dengan ucapan, "Orang tua ini menyusahkan", atau yang lain. Ketikaorang tua sudah menerima pilihan anaknya, maka dia harus menerima dan memperlakukan menantunya seperti anak kandungnya sendiri. Jangan pernah sekali-sekali mertua meniggikan anak kandungnya yang akan membuat menantu merasa minder dan berkecil hati. 9. Tidak Boleh Membandingkan Antara Menantu yang Satu Dengan yang Lainnya Laluapa saja yang dapat menjadi azab suami durhaka kepada istri, berikut contoh perbuatan perbuatan tersebut: 1. Menelantarkan istri dan tidak memberikannya nafkah Yang pertama azab suami durhaka kepada istri disebabkan karena suami menelantarkan istrinya. Contohnya adalah seorang suami tidak memberikan nafkah. Pertama ada alasan syar'i yang dijadikan landasan tuntutan orang tua agar anaknya menceraikan istrinya. Misalnya, kesulitan istiqamah seorang istri dalam menjaga kehormatan suaminya dan berbagai cara telah gagal ditempuh untuk menuju ishlah. Kedua, ayah atau ibu tidak memiliki alas an syar'i dalam menuntut anaknya dalam menalak istrinya. Orangtuanya meminta teman saya menceraikan istrinya. Saya juga tidak tahu karena teman saya tidak menceritakan alasannya. Bagaimana seharusnya sikap teman saya dalam menanggapi permintaan orang tuanya? Terima kasih. Wassalamu 'alaikum wr. wb (hamba Allah/Jakarta) Jawaban. Wassalamu 'alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. BelajarIslam sesuai Al-Qur'an dan Sunnah Menurut Pemahaman para Sahabat. Mariaminorang yang ramah, ia tidak pernah marah-marah pada orang lain, ia periang, pengiba dan suka berfikir, juga anak yang penurut dan patuh pada orang tua, selain berparas cantik dan berkulit jernih dan bersih, dari matanya terlihat bahwa ia seorang yang pengasih, ia tabah dalam menjalani hidupnya yang berada dalam kemelaratan dengan apa adanya. Azabanak durhaka kepada orang tua - Anak adalah suatu amanah atau titipan dari Allah SWT yang harus dijaga oleh setiap orang tua. Tentunya mereka bertanggung jawab atas segala macam kebutuhan anak-anaknya, mulai dari pemberian sandang pangan, kasih sayang dan pendidikan agar kelak anak tumbuh menjadi generasi berkualitas dan berakhlakul karimah. SinopsisNovel Azab dan Sengsara Novel Azab dan Sengsara dapat dikategorikan sebagai novel klasik terbitan Balai Pustaka yang mana pada saat itu sastra Indonesia masih didominasi penggunaan bahasa melayu yang kental. Tema yang diangkat novel ini adalah kehidupan percintaan seorang gadis yang pernikahannya tidak membawa kebahagiaan, tetapi justru kesengsaraan. Cintaorang tua yang kusimpan baginya, dibalasnya dengan kasih sayang anak kepada orang tuanya. Demikianlah cinta Riam kepada saya. Kalau ia pergi ke ladang atau ke sawah, selamanya ia mencari pembawaan akan menyenangkan hatiku, meskipun yang dibawanya itu tiada seberapa harganya; seperti tadi cuma kol dan sayur-sayuran yang dibawa untuk saya, karena telah lama tak ada nafsuku makan. Azabdan Sengsara dunia ini sudah tinggal di atas bumi, berkubur dengan jazad badan yang kasar itu. Kelebihan : 1. Cerita ini mengandung berbagai pesan yang baik untuk para remaja yang biasanya mudah putus asa hanya karna suatu masalah kecil. 2. Menggunakan ungkapan yang menunjukkan nilai kesastraan. 3. PemakaianBahasa Melayu dari Novel berjudul "Azab dan Sengsara" karya Merari Siregar Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Bahasa Indonesia Guru pengampu: Muhammad Adi Alvian, S.Pd Disusun Oleh: Nurul Amalia (183027) XI MIA 3 MADRASAH ALIYAH NEGERI 11 JAKARTA Jl. H Gandun 60 RT 007 RW 08 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan 2019 KATA PENGANTAR Segala puji hanya bagi Allah yang Maha CEjZMy3. Apabila kedua orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istrinya, apakah harus ditaati atau tidak ? Di bawah ini dibawakan beberapa hadits Nabi Shallallahu alaihi wassalam, diantaranya yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Abu Dawud. “Dari sahabat Abdullah bin Umar berkata “Aku mempunyai seorang istri serta aku mencintainya dan Umar tidak suka kepada istriku. Kata Umar kepadaku, Ceraikanlah istrimu’, lalu aku tidak mau, maka Umar datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan menceritakannya, kemudian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadaku, Ceraikan istrimu’” [Hadits Riwayat Abu Dawud 5138, Tirmidzi 1189, dan Ibnu Majah 2088] Hadits kedua diriwayatkan oleh Abu Darda Radhiyallahu anhu. “Dari Abu Darda Radhiyallahu anhu berkata bahwa ada seseorang datang kepadanya berkata, “Sesunggguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku menyuruhku untuk menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Orang tua itu ialah sebaik-baik pintu surga, seandainya kamu mau maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka engkau jaga” [Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan hadits ini Hasan Shahih]. Hadist ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa seandainya orang tua kita menyuruh untuk menceraikan istri kita, wajib ditaati. [Nailul Authar 7/4] Ini terjadi bukan hanya pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam saja tetapi juga pada zaman Nabi Ibrahim Alaihis Shalatu wa sallam. Ketika Ibrahim Alaihi Shalatu wa sallam berkunjung ke rumah anaknya -Ismail Alaihi salam- dan anaknya saat itu tidak ada di tempat, kemudian Ibrahim berkata kepada istri Ismail Alaihi Salam, “Sampaikan pada suamimu hendaklah dia mengganti palang pintu ini” . Ketika Ismail datang, istrinya mengatakan bahwa ada orang tua yang datang menyuruh ganti palang pintu. Ismail kemudian mengatakan bahwa orang tua yang datang itu ialah ayah yang menyuruh menceraikan istrinya. [Hadits Riwayat Bukhari no. 3364 Fathul Baari 6/396-398] Sebagian ulama yang lain mengatakan jika orang tua kita menyuruh menceraikan istri tidak harus diataati. [Masaail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 96-97] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah mempunyai istri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada istri dan mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, “Tidak boleh dia mentalaq istrinya karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada Ibu” [Majmu’ Fatawa 33/112] Ada orang berta kepada Imam Ahmad, “Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya ?” Dikatakan oleh Imam Ahmad, “Jangan kamu talaq”. Orang tersebut bertanya lagi, “Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan istrinya ?” Kata Imam Ahmad, “Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsunya” [Masail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 27] Permasalahan mentaati perintah orang tua ketika diminta untuk menceraikan istri, sudah berlangsung sejak lama. Oleh karena itu para imam aimmah sudah menjelaskan penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pada zaman Imam Ahmad abad kedua dan zaman Syaikhul Islam abad ketujuh permasalahan ini sudah terjadi dan sudah dijelaskan bahwa tidak boleh taat kepada kedua orang tua untuk menceraikan istri karena hawa nafsu. Kecuali jika istri tidak taat kepada suami, bertindak zhalim, berbuat kefasikan, tidak mengurus anaknya, berjalan dengan laki-laki lain, tidak memakai jilbab tabaruj/memperlihatkan aurat, jarang shalat dan suami sudah menasehati dan mengingatkan tetapi istri tetap nusyuz durhaka, maka perintah untuk menceraikan istri wajib ditaati. Wallahu Alam. [Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada Kedua Orang Tua oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Darul Qolam - Jakarta.] Pertengahan tahun 2021, saya pernah mengulas isi mauizhah hasanah KH Izzuddin Muslih dalam sebuah acara walimatul arus tentang Birrul Walidayn. Pagi ini, ada salah satu pembacanya bertanya "Bagaimana bila orang tua menyuruh menceraikan pasangan? Apakah bila tidak menuruti mereka berarti tidak birrul walidayn bakti kepada orang tua?" Nabi Muhammad bersabda أبغض الحلال إلى الله الطلاق Artinya, "Kehalalan yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." Al-Imam As-Shan'any ketika mengulas hadits ini berkata "Hadits ini menjadi dalil bahwa dalam kehalalan ada beberapa hal yang tidak disukai oleh Allah. Dan yang paling tidak disukai di antara semuanya itu adalah perceraian. Ini berarti perceraian itu tidak mengandung nilai ibadah dan tidak berpahala pastinya. Maka, hadits ini sekaligus menjadi dasar untuk menjauhkan diri dari perceraian, selagi masih ada hal yang bisa menjadi alasan menghindari perceraian tersebut." Dalam hadist yang lain, Rasulullah bersabda ما زال جبريل يوصيني بالنساء حتى ظننت أنه سيحرم طلاقهن Artinya "Malaikat Jibril terus menerus berpesan tentang para wanita sampai sampai aku mengira menceraikan mereka akan diharamkan." Para ulama memahami hadits-hadits tersebut menjadi sangat "menutup pintu" untuk urusan perceraian. Bahkan mereka melarang perceraian itu terjadi walaupun atas dasar taat kepada orang tua. Padahal Allah memerintahkan kita untuk taat kepada mereka dalam Al-Qur'an Al-Karim. Syekh Atha' bin Abi Rabah, Mufti Al-Haram Al-Makki ketika ditanya oleh seseorang tentang pria yang mempunyai Ibu dan Istri dan sang Ibu tidak rela terhadapnya kecuali bila ia menceraikan istrinya. Beliau menjawab "Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam urusan ibunya dan senantiasa menjalin hubungan baik dengannya." Sang penanya berkata "Apakah dia harus menceraikan istrinya?" Beliau menjawab "Tidak." Sang penanya kembali berkata "Bukankah dia tidak diridhai ibunya kecuali dia menceraikan istrinya?" Beliau menjawab "Maka Allah tidak ridha kepada ibunya. Istrinya ada di bawah tanggung jawabnya, bukan ibunya, dialah yang menentukan, mempertahankan, atau menceraikan." Ketika mendengar cerita tentang seorang lelaki yang menceraikan istri atas perintah ibunya, Al-Imam Hasan Al-Bashri berkata ليس الطلاق من برها في شيئ Artinya "Perceraian itu sama sekali bukan termasuk berbakti kepada ibunya." Suatu ketika, seorang lelaki curhat kepada Syekh Abdullah bin Al-Mubarik, dia berkata "Dulu ibuku selalu memintaku untuk menikah, sampai aku menikah. Setelah aku menikah, ia selalu memintaku menceraikan istriku." Syekh berkata "Kalau engkau sudah merasa melakukan semua bakti kepada ibumu kecuali ini, ya sudah ceraikan saja. Tapi, jika engkau menceraikan istrimu, lalu engkau membuat keributan yang luar biasa dan ibumu tetap marah kepadamu sebab kegaduhan yang kau buat itu, maka jangan kau ceraikan istrimu." Seorang pria bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal "Bagaimana jika ayahku memerintahku menceraikan istriku?" Beliau menjawab "Jangan kau ceraikan." Dia berkata "Bukankah Sayyidina Umar juga menyuruh putranya, Abdullah, untuk menceraikan istrinya?" Beliau menyahut "Sampai ayahmu bisa menjadi seperti Sayyidina Umar." Sebuah simpulan disampaikan oleh Al-Muhaddits, Abdul Aziz bin As-Shiddiq Al-Ghumary "Maka tidak ada hak bagi ayah suami atau ibunya dan ayah istri atau ibunya untuk merusak atau membubarkan pernikahan anaknya demi keinginan pribadinya dan menuruti perbuatan dan bisikan setan, hal ini yang banyak terjadi sehingga mengakibatkan perceraian dan perpisahan bagi anak dan pasangannya." Kokohnya rumah tangga adalah tanggung jawab suami dan istri selaku penumpang bahtera ini. Berumah tangga juga wahana mengolah semua kemampuan untuk menjadi bijaksana dalam mengambil keputusan. Semoga rumah tangga kita, dari hari ke hari, senantiasa bertambah kemesraan dan keharmonisannya. Aamiin... KH R Abdul Aziz, peneliti pada Aswaja NU Center PWNU Jatim, Direktur Aswaja NU Center PCNU Bangil.

azab orang tua yang menceraikan anaknya